Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan dokumen perencanaan
pembangunan yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat dan pemerintah
Desa. Disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berisi rencana-rencana
kegiatan (Usulan/gagasan) yang merupakan
aspirasi dari masyarakat. Dokumen
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang menggabungkan dua unsur
perencanaan, antara perencanaan Pembangunan Partisipatif dengan perencanaan
Pembangunan Reguler (Musrenbang).
Untuk wilayah
Kabupaten Rokan Hulu, seluruh Kecamatan Reguler telah memiliki Dokumen RPJMDes
sejak tahun anggaran 2010. Penyusunan Dokumen RPJMDes ini melibatkan 11 anggota
Tim Penyusun (Tim 11) masing-masing Desa, Fasilitator Kecamatan dan
pelaku-pelaku PNPM-MP lainnya disetiap Kecamatan. Yang mana Tim Penyusun
tersebut merupakan wakil dari seluruh masyarakat.
Pada bulan
februari 2011, Kabupaten Rokan Hulu mendapat kunjungan Tim Penilai dari
Inspektorat/Jakarta untuk penilaian Dokumen RPJMDes terbaik tingkat Nasional.
Yang diwakili oleh Desa Kepenuhan Raya
Kecamatan Kepenuhan yang mendapat
nilai terbaik setelah mengikuti proses seleksi ditingkat Kecamatan sebagai
terbaik satu, kemudian terbaik satu ditingkat Kabupaten, terbaik satu ditingkat
propinsi dan terbaik lima ditingkat Nasional. Sungguh suatu anugerah dan
prestasi yang sangat membanggakan.
Walaupun Kabupaten Rokan Hulu bukanlah Kabupaten P2SPP yang di ikutsertakan dalam
lomba Dokumen RPJMDes terbaik, namun Kabupaten Rokan Hulu telah membuktikan
diri mampu untuk bersaing dengan Kabupaten-Kabupaten yang lainnya.
Tentunya, hal ini tak terlepas dari pendampingan-pendampingan oleh fasilitator
dilapangan, dukungan pemerintah dan yang paling utama adalah partisipasi
masyarakat dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Pentingnya kerjasama yang
kompak dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang menyentuh masyarakat
banyak. Semua kebutuhan pembangunan masyarakat disusun dalam satu dokumen yang
nantinya akan direview setiap tahunnya.