Jumat, 20 Juli 2012

RPJMDesa


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat dan pemerintah Desa. Disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berisi rencana-rencana kegiatan (Usulan/gagasan)  yang merupakan aspirasi dari masyarakat.  Dokumen RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang menggabungkan dua unsur perencanaan, antara perencanaan Pembangunan Partisipatif dengan perencanaan Pembangunan Reguler (Musrenbang).

Untuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu, seluruh Kecamatan Reguler telah memiliki Dokumen RPJMDes sejak tahun anggaran 2010. Penyusunan Dokumen RPJMDes ini melibatkan 11 anggota Tim Penyusun (Tim 11) masing-masing Desa, Fasilitator Kecamatan dan pelaku-pelaku PNPM-MP lainnya disetiap Kecamatan. Yang mana Tim Penyusun tersebut merupakan wakil dari seluruh masyarakat.

Pada bulan februari 2011, Kabupaten Rokan Hulu mendapat kunjungan Tim Penilai dari Inspektorat/Jakarta untuk penilaian Dokumen RPJMDes terbaik tingkat Nasional. Yang diwakili oleh Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan yang mendapat nilai terbaik setelah mengikuti proses seleksi ditingkat Kecamatan sebagai terbaik satu, kemudian terbaik satu ditingkat Kabupaten, terbaik satu ditingkat propinsi dan terbaik lima ditingkat Nasional. Sungguh suatu anugerah dan prestasi yang sangat membanggakan.

Walaupun Kabupaten Rokan Hulu bukanlah  Kabupaten P2SPP yang di ikutsertakan dalam lomba Dokumen RPJMDes terbaik, namun Kabupaten Rokan Hulu telah membuktikan diri mampu untuk bersaing dengan Kabupaten-Kabupaten yang lainnya. Tentunya, hal ini tak terlepas dari pendampingan-pendampingan oleh fasilitator dilapangan, dukungan pemerintah dan yang paling utama adalah partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Pentingnya kerjasama yang kompak dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang menyentuh masyarakat banyak. Semua kebutuhan pembangunan masyarakat disusun dalam satu dokumen yang nantinya akan direview setiap tahunnya.

Tahun anggaran 2012, setiap Desa yang berpartisipasi di Kecamatan reguler telah melakukan review dokumen RPJMDes. Yang mana, usulan kegiatan yang diajukan pendanaannya untuk tahun anggaran 2012 melalui dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan harus mengacu kepada dokumen review RPJMDes. Hal ini bertujuan supaya usulan kegiatan yang di usulkan tidak over lapping/tumpang tindih dengan program lain. Sebab, dalam dokumen review RPJMDes dijelaskan tentang jenis usulan, volume, lokasi, sumber penbiayaan dan waktu pelaksanaan yang direncanakan. Jadi, dengan keterangan yang jelas, usulan kegiatan dari masyarakat tidak akan tumpang tindih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar