Minggu, 29 April 2012

RUANG BELAJAR MASYARAKAT (RBM)



Ruang Belajar Masyarakat (RBM) merupakan suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur, sistematis dan terbentuk sebagai hasil pengkondisian ruang bersama yang
dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat.
Yang bertujuan untuk meningkatkan atau mengembangkan kapasitas pelaku-pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten dan masyarakat umum/masyarakat peduli.
Dana yang digunakan untuk kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) merupakan dana Bantuan Langsung Masyarakat Dana Operasional Kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (BLM DOK RBM) yang bersifat stimulatif dan subsidi program. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku/masyarakat pada lingkup Kabupaten.

Kebijakan Ruang Belajar Masyarakat
1.       Latar Belakang dan Dasar Pemikiran
2.       Tujuan dan Manfaat Ruang Belajar Masyarakat
3.       Aspek Yang Diatur Dalam Ruang Belajar Masyarakat
4.       Output Adanya Ruang Belajar Masyarakat
5.       Keberhasilan Ruang Belajar Masyarakat

Treatment Ruang Belajar Masyarakat :
  1. Refleksi penyadaran
  2. Refleksi penanganan masalah berbasis masyarakat
  3. Refleksi pengawasan berbasis masyarakat

Dimensi Ruang Belajar Masyarakat :
  1. Membangun Sistem Belajar
  2. Membangun Sarana Pendukung
  3. Merangsang Inisiasi
  4. Penumbuhan Jiwa Kader

Tujuan Ruang Belajar Masyarakat :
  1. Pengembangan sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat
  2. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan kapasitas masyarakat
  3. Pengembangan kegiatan berbasis pengalaman lokal
  4. Pengembangan jiwa, peran dan tugas pelaku (Tanggu jawab)
  5. Pengembangan tempat pelatihan
Tujuan lain dari Ruang Belajar Masyarakat ini adalah tersosialisasinya PNPM Mandiri Perdesaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Karena, masih ada diantara masyarakat tersebut yang hanya bersifat Apatis (Tidak mau tahu, acuh, cuek) yang sama sekali tidak mengetahui apa itu PNPM Mandiri Perdesaan, apa capaian targetnya, apa yang melatarbelakanginya dan yang paling penting adalah apa tujuan dari PNPM Mandiri Perdesaan tersebut. Untuk itu, perlunya sistem pembelajaran melalui Ruang Belajar Masyarakat ini dan mencetak kader-kader yang benar-benar mampu memfasilitasi atau menjembatani dan mensosialisasikan apa itu PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat luas.

Kegiatan RBM PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2011 telah di awali dengan kegiatan Pra Workshop/sosialisasi awal dengan menggunakan dana swadaya dari BPPD KB ( Sekarang BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 19 mei 2011. Dengan output pembentukan tim Pokja Inti  (Kelompok Kerja), yaitu ketua (ANAS,SPd/BKAD Kecamatan Rambah Samo), sekretaris (SYOFIYAN/UPK Kecamatan Kepenuhan), bendahara (CASWATI/UPK Kecamatan Bangun Purba), draft RAB RBM dan Spesimen RBM serta pembentukan Pengurus Asosiasi Forum BKAD Kabupaten Rokan Hulu.

Pada tanggal 26 September 2011, kembali dilaksanakan Workshop Sosialisasi Ruang Belajar Masyarakat (RBM). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Koordinasi (TK) Kabupaten Rokan Hulu, Fasilitator Kabupaten (Faskab), Fasilitator Kecamatan (FK) serta perwakilan dari unsur BKAD, BP-UPK, UPK, PL dan TPM masing-masing Kecamatan.

Pada musyawarah/rapat workshop ini dibentuk pengurus Pokja yang terdiri dari 5 (lima) Pokja, yaitu :
  1. Pokja Advokasi Hukum
-          Asep Solehudin,SHi
-          Suharto
-          Wagimin
  1. Pokja Bidang Kader Teknis
-          Undang Hudayana
-          M. Roziqon
-          Sudirman Zein
  1. Pokja Bidang Media
-          Theresia Irma Cahyani
-          Husri
-          Misri
  1. Pokja Pemberdayaan Perempuan
-          Sri Rahayu Pane
-          Mery Jumasyafari
-          Hartati
  1. Pokja CBM
-          M. Isa Sari
-          Kadeni
-          Sayun Syah

Pada tanggal 12 s/d 13 November 2011 dilaksanakan Workshop II dan Workshop Penyusunan Modul Ruang Belajar Masyarakat (RBM). Hasil akhir dari Workshop ini tersusunnya Term Of Reference (TOR) atau kerangka acuan masing-masing Pokja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) masing-masing Pokja.

Tanggal 12 s/d 13 Desember 2011 telah diadakan Training Of Trainer (TOT) Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM) untuk seluruh pengurus Pokja dan TPM masing-masing Kecamatan. Dengan output terciptanya pelatih yang berkompeten, berdayaguna dan siap pakai dimasyarakat.  Setelah diadakan TOT TPM, masing-masing Pokja mulai melakukan persiapan untuk kegiatan masing-masing sebagai tindak lanjut dari RKTL yang telah disusun pada Workshop II dan Workshop Penyusunan Modul dibulan November 2011 yang lalu.

SPP BUKAN UANG SAKU TAMBAHAN

Dari tahun 1999 (PPK) sampai dengan tahun 2011 (PNPM-MP), jumlah dana SPP dan UEP untuk Kabupaten Rokan Hulu telah mencapai Rp 52.951.375.675; dengan rincian :  
Modal awal                            Rp 12.168.340.425;  
Yang telah digulirkan            Rp 40.783.035.250; JUMLAH                                  Rp 52.951.375.675;
Dengan jumlah kelompok sebanyak 535 kelompok dan 6.012 orang­ anggota. Tujuan dari kegiatan SPP adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian kelompok/orang perempuan.

Melalui kegiatan Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan (SPP) inikelompok/orang perempuan dapat mengetahui bagaimana cara untuk mengembangkan usaha kecil menengah, pengorganisasian, administrasi dan pengelolaan kelompok.Setelah berjalan selama ± 13 tahun dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2011, diKabupaten Rokan Hulu jumlah kelompok SPP dan UEP sebanyak 535 kelompok (Termasuk Kecamatan lokasi phase out) dan jumlah pemanfaat sebanyak 6.012 orang anggota. Selama ± 13 tahun, masalah yang paling sering muncul di kelompok adalah tunggakan kelompok yang cukup besar, masih lemah atau minimnya pengarsipan administrasi kelompok dan terbentuknya kelompok fiktif serta terjadinya penyelewengan dana SPP/UEP.
Hal ini terjadi disebabkan oleh minimnya pengawasan dan pendampingan terhadap kelompok, baik oleh masyarakat umum, pemerintah Desa, pelaku-pelaku PNPM-MP diDesa maupun Kecamatan, pengelolaan kelompok yang jalan ditempat dan tidak terarsipnya administrasi kelompok yang dapat menunjang suksesnya kegiatan dikelompok SPP/UEP tersebut. Tingginya persentase tunggakan SPP sebesar 50 %  dan UEP sebesar 95% yang tercatat per 21 November 2011 sangat memprihatinkan.
Dengan banyaknya permasalahan mengenai kegiatan SPP dan UEP ini, sehingga muncul suatu opini dimasyarakat awam bahwa dana tambahan modal untuk usaha melalui SPP maupun UEP merupakan uang saku tambahan yang sangat ditunggu-tunggu pencairannya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka dilakukanlah beberapa langkah perbaikan, yaitu : 1) Pembinaan, penguatan dan pendampingan terhadap kelompok secara intensif; 2) Identifikasi kelompok bermasalah dan menunggak; dan 3) Validasi Laporan UPK;

Munculnya permasalahan-permasalahan dilapangan disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
1.       Penyelewengan atau pemotongan pada saat alokasi dana ke kelompok oleh TPK
2.       Penyelewengan atau pemotongan pada saat alokasi dana pinjaman ke anggota oleh pengurus
3.       Penyelewengan pengembalian oleh pengurus kelompok, TPK, UPK.
4.       Adanya anggota/kelompok fiktif

Penyebab penanganan masalah tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah :
1.    Penanganan masalah dilapangan belum mendapat perhatian
2.  Lemahnya verifikasi pinjaman dan kurangnya transparansi kegiatan dana bergulir sehingga  terjadinya kredit macet
 3.    Lemahnya sistem perencanaan keuangan, kegiatan UPK dan lembaga pendukung Kegiatan dana bergulir
4.    Pengawasan dan pengendalian dana bergulir masih minim

Hal yang dikemuka-kan diatas terjadi hampir di semua kecamatan yang mengelola dana SPP dan UEP PNPM-MP (termasuk lokasi phase out).

Untuk kedepannya, diharapkan kepada pelaku-pelaku dilapangan agar lebih jeli dalam mengelola dana bergulir. Agar permasalahan tunggakan dan penyelewengan tidak terjadi lagi. Namun, tidak hanya bagi pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dilapangan saja yang dibebankan tapi masyarakat pun harus turut serta dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut. (By : Theresia Irma Cahyani/Pokja Media Informasi RBM PNPM-MPd Kab. Rokan Hulu/Berbagai Sumber)

Jumat, 13 April 2012

Mengenal PNPM-MP

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan daripada Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Karena PPK di nilai berhasil, maka mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM-Mandiri Perdesaan, PNPM-Mandiri Perkotaan dan PNPM-Mandiri Wilayah Khusus dan Desa Tertinggal.
Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok masyarakat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta mampu menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.

Visi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin diperdesaan. Dan misi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah :

1.       Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
2.       Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
4.       Pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal
5.       Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat
6.       Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan

Strategi yang dikembangkan PNPM-Mandiri Perdesaan adalah menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan system pembangunan partisipatif dan mengembangkan kelembagaan kerjasama antar Desa.

Tujuan umum dari PNPM-Mandiri Perdesaan adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin diperdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Untuk mencapai terwujudnya visi dan misi serta tujuan tersebut, terdapat beberapa prinsip atau nilai-nilai dasar yang dijadikan landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan dalam rangkaian pelaksanaan kegiatannya.

Prinsip-prinsip dasar PNPM-Mandiri Perdesaan :
1.       Bertumpu pada pembangunan manusia;
2.       Otonomi;
3.       Desentralisasi;
4.       Berorientasi pada masyarakat miskin;
5.       Partisipasi;
6.       Kesetaraan dan keadilan gender;
7.       Demokratis;
8.       Transparansi dan akuntabel;
9.       Prioritas; dan
3.       Keberlanjutan;

Kriteria usulan kegiatan :
1.   Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
2.   Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
3.   Dapat dikerjakan oleh masyarakat
4.   Didukung oleh sumber daya yang ada
5.   Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan

Jenis usulan kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan keterampilan masyarakat (pendidikan non formal)
3.Kegiatan peningkatan kapasitas//keterampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal)
4. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP)

Jenis kegiatan yang termasuk kedalam negative list (daftar larangan), yaitu :
1.  Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata
2.  Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah atau tempat ibadah
3.  Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan yang merusak lingkungan   (pestisida, herbisida, obat-obatan terlarang dan lain-lain)
4. Pembelian kapal ikan yang berbobot diatas 10 ton
5. Pembiayaan gaji pegawai negeri
6. Pembiayaan kegiatan yang mempekerjakan anak-anak dibawah usia kerja
7. Kegiatan yang berkaiatan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang   mengandung  tembakau
8. Kegiatan yang dilakukan dilokasi yang ditetapkan sebagai cagar alam
9. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang
10. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju Negara lain
11. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
12. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Ha
13. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha
14. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari   10.000 M3


Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu : :

1.    Desa :
·  Kepala Desa
·  BPD
·  Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
·  Tim Penulis Usulan (TPU)
·  Tim Pemantau
·  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

2.    Kecamatan
·  Camat
·  Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
·  Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
·  Tim Verifikasi (TV)
·  Tim Pengamat
·  Pendamping Lokal (PL)
·  Fasilitator Kecamatan (FK)
·  Fasilitator Teknik (FT-Kec)
·  Setrawan Kecamatan
·  Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
·  Badan Kerja Antar Desa (BKAD)

3.    Kabupaten
·  Bupati
·  Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan (TK PNPM-MP Kabupaten)
·  Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PjO-Kab)
·  Satuan Kerja (Satker) PNPM Mandiri Perdesaan
·  Setrawan Kabupaten
·  Fasilitator Kabupaten (Fas-Kab)
·  Fasilitator Teknik Kabupaten (Fastekab)
·  Pendamping UPK

4.    Provinsi :
·  Gubernur
·  Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi (TK PNPM-MP Provinsi)
·  Penanggung Jawab Operasional Provinsi (PJO-Prov)
·  Konsultan Manajemen Provinsi (KM Prov)
·  Privince-Based Monitoring (PBM)

5.       Nasional :
·  Tim Koordinasi PNPM-MP Nasional (TK PNPM-MP Nasional)
·  Sekretariat Nasional

Ditahun anggaran 2011, untuk 6 Kecamatan yang ada diKabupaten Rokan Hulu (kecuali Kecamatan lokasi phase out) dana yang telah dialokasikan untuk kegiatan Fisik sebesar Rp 6,600,000,000;- yang dipergunakan untuk kegiatan fisik, Operasional TPK 3% dan Operasional UPK 2%.
.
Rincian Alokasi Dana
Tahun Anggaran 2011

No
Kecamatan
Alokasi Dana
APBN
APBD
Total
1
Bangun Purba
480,000,000
350,000,000
830,000,000
2
Kepenuhan
360,000,000
500,000,000
860,000,000
3
Rambah Hilir
1,800,000,000
450,000,000
2,250,000,000
4
Rambah Samo
480,000,000
500,000,000
980,000,000
5
Tambusai
480,000,000
490,000,000
970,000,000
6
Tambusai Utara
360,000,000
350,000,000
710,000,000

Yang mana masing-masing Kecamatan dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik pendidikan, sarana prasarana dan kesehatan. Beberapa Desa dimasing-masing Kecamatan telah menyelesaikan pekerjaan dan telah diserahterima-kan (MDST).

Tingkat Persentase Kegiatan
Per Desember 2011

No
Kecamatan
Jenis Kegiatan
Persentase (%)
1
Bangun Purba
Fisik
99 %
2
Kepenuhan
Fisik
100 %
3
Rambah Hilir
Fisik
97 %
4
Rambah Samo
Fisik
94 %
5
Tambusai
Fisik
99 %
6
Tambusai Utara
Fisik
98 %

Dan masing-masing Kecamatan telah melaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi (MD Sos), Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MDKP) dan Musyawarah Desa Perencanaan (MDP) untuk Tahun Anggaran 2012.

Alokasi dana untuk Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 sebesar Rp 7,635,000,000; cost sharing antara APBD (Rp 4,395,000,000;) dan APBN (Rp 2,640,000,000;) yang dialokasikan untuk 6 Kecamatan Reguler.

Rincian Alokasi Dana
Tahun Anggaran 2012

No
Kecamatan
Alokasi Dana
APBN
APBD
Total
1
Bangun Purba
675,000,000
225,000,000
900,000,000
2
Kepenuhan
630,000,000
410,000,000
1,040,000,000
3
Rambah Hilir
990,000,000
910,000,000
1,900,000,000
4
Rambah Samo
990,000,000
605,000,000
1,595,000,000
5
Tambusai
990,000,000
110,000,000
1,100,000,000
6
Tambusai Utara
120,000,000
380,000,000
1,100,000,000