Minggu, 29 April 2012

SPP BUKAN UANG SAKU TAMBAHAN

Dari tahun 1999 (PPK) sampai dengan tahun 2011 (PNPM-MP), jumlah dana SPP dan UEP untuk Kabupaten Rokan Hulu telah mencapai Rp 52.951.375.675; dengan rincian :  
Modal awal                            Rp 12.168.340.425;  
Yang telah digulirkan            Rp 40.783.035.250; JUMLAH                                  Rp 52.951.375.675;
Dengan jumlah kelompok sebanyak 535 kelompok dan 6.012 orang­ anggota. Tujuan dari kegiatan SPP adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian kelompok/orang perempuan.

Melalui kegiatan Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan (SPP) inikelompok/orang perempuan dapat mengetahui bagaimana cara untuk mengembangkan usaha kecil menengah, pengorganisasian, administrasi dan pengelolaan kelompok.Setelah berjalan selama ± 13 tahun dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2011, diKabupaten Rokan Hulu jumlah kelompok SPP dan UEP sebanyak 535 kelompok (Termasuk Kecamatan lokasi phase out) dan jumlah pemanfaat sebanyak 6.012 orang anggota. Selama ± 13 tahun, masalah yang paling sering muncul di kelompok adalah tunggakan kelompok yang cukup besar, masih lemah atau minimnya pengarsipan administrasi kelompok dan terbentuknya kelompok fiktif serta terjadinya penyelewengan dana SPP/UEP.
Hal ini terjadi disebabkan oleh minimnya pengawasan dan pendampingan terhadap kelompok, baik oleh masyarakat umum, pemerintah Desa, pelaku-pelaku PNPM-MP diDesa maupun Kecamatan, pengelolaan kelompok yang jalan ditempat dan tidak terarsipnya administrasi kelompok yang dapat menunjang suksesnya kegiatan dikelompok SPP/UEP tersebut. Tingginya persentase tunggakan SPP sebesar 50 %  dan UEP sebesar 95% yang tercatat per 21 November 2011 sangat memprihatinkan.
Dengan banyaknya permasalahan mengenai kegiatan SPP dan UEP ini, sehingga muncul suatu opini dimasyarakat awam bahwa dana tambahan modal untuk usaha melalui SPP maupun UEP merupakan uang saku tambahan yang sangat ditunggu-tunggu pencairannya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka dilakukanlah beberapa langkah perbaikan, yaitu : 1) Pembinaan, penguatan dan pendampingan terhadap kelompok secara intensif; 2) Identifikasi kelompok bermasalah dan menunggak; dan 3) Validasi Laporan UPK;

Munculnya permasalahan-permasalahan dilapangan disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
1.       Penyelewengan atau pemotongan pada saat alokasi dana ke kelompok oleh TPK
2.       Penyelewengan atau pemotongan pada saat alokasi dana pinjaman ke anggota oleh pengurus
3.       Penyelewengan pengembalian oleh pengurus kelompok, TPK, UPK.
4.       Adanya anggota/kelompok fiktif

Penyebab penanganan masalah tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah :
1.    Penanganan masalah dilapangan belum mendapat perhatian
2.  Lemahnya verifikasi pinjaman dan kurangnya transparansi kegiatan dana bergulir sehingga  terjadinya kredit macet
 3.    Lemahnya sistem perencanaan keuangan, kegiatan UPK dan lembaga pendukung Kegiatan dana bergulir
4.    Pengawasan dan pengendalian dana bergulir masih minim

Hal yang dikemuka-kan diatas terjadi hampir di semua kecamatan yang mengelola dana SPP dan UEP PNPM-MP (termasuk lokasi phase out).

Untuk kedepannya, diharapkan kepada pelaku-pelaku dilapangan agar lebih jeli dalam mengelola dana bergulir. Agar permasalahan tunggakan dan penyelewengan tidak terjadi lagi. Namun, tidak hanya bagi pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dilapangan saja yang dibebankan tapi masyarakat pun harus turut serta dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut. (By : Theresia Irma Cahyani/Pokja Media Informasi RBM PNPM-MPd Kab. Rokan Hulu/Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar