Dari tahun 1999 (PPK) sampai dengan
tahun 2011 (PNPM-MP), jumlah dana SPP dan UEP untuk Kabupaten Rokan Hulu telah
mencapai Rp 52.951.375.675; dengan rincian :
Modal
awal Rp
12.168.340.425;
Yang
telah digulirkan Rp
40.783.035.250; JUMLAH Rp 52.951.375.675;
Dengan
jumlah kelompok sebanyak 535 kelompok dan 6.012 orang
anggota. Tujuan dari kegiatan SPP adalah meningkatkan kesejahteraan dan
kemandirian kelompok/orang perempuan.
Melalui kegiatan Simpan Pinjam Khusus
Kelompok Perempuan (SPP) inikelompok/orang perempuan dapat mengetahui
bagaimana cara untuk mengembangkan usaha kecil menengah, pengorganisasian,
administrasi dan pengelolaan kelompok.Setelah berjalan
selama ±
13
tahun dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2011, diKabupaten Rokan Hulu jumlah kelompok
SPP dan UEP sebanyak 535 kelompok (Termasuk
Kecamatan lokasi phase out) dan jumlah pemanfaat sebanyak 6.012 orang
anggota. Selama ± 13 tahun, masalah yang paling sering muncul
di kelompok adalah tunggakan kelompok yang cukup besar, masih lemah atau
minimnya pengarsipan administrasi kelompok dan terbentuknya kelompok fiktif
serta terjadinya penyelewengan dana SPP/UEP.
Hal ini terjadi
disebabkan oleh minimnya pengawasan dan pendampingan terhadap kelompok, baik
oleh masyarakat umum, pemerintah Desa, pelaku-pelaku PNPM-MP diDesa maupun
Kecamatan, pengelolaan kelompok yang jalan ditempat dan tidak terarsipnya
administrasi kelompok yang dapat menunjang suksesnya kegiatan dikelompok
SPP/UEP tersebut. Tingginya persentase tunggakan SPP sebesar 50 % dan UEP sebesar 95% yang tercatat per 21
November 2011 sangat memprihatinkan.
Dengan banyaknya
permasalahan mengenai kegiatan SPP dan UEP ini, sehingga muncul suatu opini dimasyarakat
awam bahwa dana tambahan modal untuk usaha melalui SPP maupun UEP merupakan uang saku tambahan yang sangat
ditunggu-tunggu pencairannya.
Untuk menanggulangi
hal tersebut, maka dilakukanlah beberapa langkah perbaikan, yaitu : 1)
Pembinaan, penguatan dan pendampingan terhadap kelompok secara intensif; 2)
Identifikasi kelompok bermasalah dan menunggak; dan 3) Validasi Laporan UPK;
Munculnya
permasalahan-permasalahan dilapangan disebabkan oleh beberapa hal sebagai
berikut :
1.
Penyelewengan atau pemotongan pada saat
alokasi dana ke kelompok oleh TPK
2.
Penyelewengan atau pemotongan pada saat
alokasi dana pinjaman ke anggota oleh pengurus
3.
Penyelewengan pengembalian oleh pengurus
kelompok, TPK, UPK.
4.
Adanya anggota/kelompok fiktif
Penyebab penanganan
masalah tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah :
1. Penanganan
masalah dilapangan belum mendapat perhatian
2. Lemahnya
verifikasi pinjaman dan kurangnya transparansi kegiatan dana bergulir sehingga terjadinya kredit macet
3. Lemahnya
sistem perencanaan keuangan, kegiatan UPK dan lembaga pendukung Kegiatan dana
bergulir
4. Pengawasan dan pengendalian dana bergulir
masih minim
Hal yang
dikemuka-kan diatas terjadi hampir di semua kecamatan yang mengelola dana SPP
dan UEP PNPM-MP (termasuk lokasi phase
out).
Untuk kedepannya, diharapkan kepada
pelaku-pelaku dilapangan agar lebih jeli dalam mengelola dana bergulir. Agar
permasalahan tunggakan dan penyelewengan tidak terjadi lagi. Namun, tidak hanya
bagi pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dilapangan saja yang dibebankan tapi
masyarakat pun harus turut serta dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut. (By : Theresia Irma Cahyani/Pokja Media Informasi RBM PNPM-MPd Kab. Rokan Hulu/Berbagai Sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar