Jumat, 13 April 2012

Mengenal PNPM-MP

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan daripada Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Karena PPK di nilai berhasil, maka mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM-Mandiri Perdesaan, PNPM-Mandiri Perkotaan dan PNPM-Mandiri Wilayah Khusus dan Desa Tertinggal.
Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok masyarakat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta mampu menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.

Visi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin diperdesaan. Dan misi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah :

1.       Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
2.       Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
4.       Pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal
5.       Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat
6.       Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan

Strategi yang dikembangkan PNPM-Mandiri Perdesaan adalah menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan system pembangunan partisipatif dan mengembangkan kelembagaan kerjasama antar Desa.

Tujuan umum dari PNPM-Mandiri Perdesaan adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin diperdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Untuk mencapai terwujudnya visi dan misi serta tujuan tersebut, terdapat beberapa prinsip atau nilai-nilai dasar yang dijadikan landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan dalam rangkaian pelaksanaan kegiatannya.

Prinsip-prinsip dasar PNPM-Mandiri Perdesaan :
1.       Bertumpu pada pembangunan manusia;
2.       Otonomi;
3.       Desentralisasi;
4.       Berorientasi pada masyarakat miskin;
5.       Partisipasi;
6.       Kesetaraan dan keadilan gender;
7.       Demokratis;
8.       Transparansi dan akuntabel;
9.       Prioritas; dan
3.       Keberlanjutan;

Kriteria usulan kegiatan :
1.   Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
2.   Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
3.   Dapat dikerjakan oleh masyarakat
4.   Didukung oleh sumber daya yang ada
5.   Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan

Jenis usulan kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan keterampilan masyarakat (pendidikan non formal)
3.Kegiatan peningkatan kapasitas//keterampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal)
4. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP)

Jenis kegiatan yang termasuk kedalam negative list (daftar larangan), yaitu :
1.  Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata
2.  Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah atau tempat ibadah
3.  Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan yang merusak lingkungan   (pestisida, herbisida, obat-obatan terlarang dan lain-lain)
4. Pembelian kapal ikan yang berbobot diatas 10 ton
5. Pembiayaan gaji pegawai negeri
6. Pembiayaan kegiatan yang mempekerjakan anak-anak dibawah usia kerja
7. Kegiatan yang berkaiatan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang   mengandung  tembakau
8. Kegiatan yang dilakukan dilokasi yang ditetapkan sebagai cagar alam
9. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang
10. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju Negara lain
11. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
12. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Ha
13. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha
14. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari   10.000 M3


Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu : :

1.    Desa :
·  Kepala Desa
·  BPD
·  Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
·  Tim Penulis Usulan (TPU)
·  Tim Pemantau
·  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

2.    Kecamatan
·  Camat
·  Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
·  Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
·  Tim Verifikasi (TV)
·  Tim Pengamat
·  Pendamping Lokal (PL)
·  Fasilitator Kecamatan (FK)
·  Fasilitator Teknik (FT-Kec)
·  Setrawan Kecamatan
·  Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
·  Badan Kerja Antar Desa (BKAD)

3.    Kabupaten
·  Bupati
·  Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan (TK PNPM-MP Kabupaten)
·  Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PjO-Kab)
·  Satuan Kerja (Satker) PNPM Mandiri Perdesaan
·  Setrawan Kabupaten
·  Fasilitator Kabupaten (Fas-Kab)
·  Fasilitator Teknik Kabupaten (Fastekab)
·  Pendamping UPK

4.    Provinsi :
·  Gubernur
·  Tim Koordinasi PNPM-MP Provinsi (TK PNPM-MP Provinsi)
·  Penanggung Jawab Operasional Provinsi (PJO-Prov)
·  Konsultan Manajemen Provinsi (KM Prov)
·  Privince-Based Monitoring (PBM)

5.       Nasional :
·  Tim Koordinasi PNPM-MP Nasional (TK PNPM-MP Nasional)
·  Sekretariat Nasional

Ditahun anggaran 2011, untuk 6 Kecamatan yang ada diKabupaten Rokan Hulu (kecuali Kecamatan lokasi phase out) dana yang telah dialokasikan untuk kegiatan Fisik sebesar Rp 6,600,000,000;- yang dipergunakan untuk kegiatan fisik, Operasional TPK 3% dan Operasional UPK 2%.
.
Rincian Alokasi Dana
Tahun Anggaran 2011

No
Kecamatan
Alokasi Dana
APBN
APBD
Total
1
Bangun Purba
480,000,000
350,000,000
830,000,000
2
Kepenuhan
360,000,000
500,000,000
860,000,000
3
Rambah Hilir
1,800,000,000
450,000,000
2,250,000,000
4
Rambah Samo
480,000,000
500,000,000
980,000,000
5
Tambusai
480,000,000
490,000,000
970,000,000
6
Tambusai Utara
360,000,000
350,000,000
710,000,000

Yang mana masing-masing Kecamatan dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik pendidikan, sarana prasarana dan kesehatan. Beberapa Desa dimasing-masing Kecamatan telah menyelesaikan pekerjaan dan telah diserahterima-kan (MDST).

Tingkat Persentase Kegiatan
Per Desember 2011

No
Kecamatan
Jenis Kegiatan
Persentase (%)
1
Bangun Purba
Fisik
99 %
2
Kepenuhan
Fisik
100 %
3
Rambah Hilir
Fisik
97 %
4
Rambah Samo
Fisik
94 %
5
Tambusai
Fisik
99 %
6
Tambusai Utara
Fisik
98 %

Dan masing-masing Kecamatan telah melaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi (MD Sos), Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MDKP) dan Musyawarah Desa Perencanaan (MDP) untuk Tahun Anggaran 2012.

Alokasi dana untuk Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 sebesar Rp 7,635,000,000; cost sharing antara APBD (Rp 4,395,000,000;) dan APBN (Rp 2,640,000,000;) yang dialokasikan untuk 6 Kecamatan Reguler.

Rincian Alokasi Dana
Tahun Anggaran 2012

No
Kecamatan
Alokasi Dana
APBN
APBD
Total
1
Bangun Purba
675,000,000
225,000,000
900,000,000
2
Kepenuhan
630,000,000
410,000,000
1,040,000,000
3
Rambah Hilir
990,000,000
910,000,000
1,900,000,000
4
Rambah Samo
990,000,000
605,000,000
1,595,000,000
5
Tambusai
990,000,000
110,000,000
1,100,000,000
6
Tambusai Utara
120,000,000
380,000,000
1,100,000,000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar