Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
merupakan pengembangan daripada Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Karena
PPK di nilai berhasil, maka mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari
PNPM-Mandiri Perdesaan, PNPM-Mandiri Perkotaan dan PNPM-Mandiri Wilayah Khusus
dan Desa Tertinggal.
Beberapa keberhasilan
PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok masyarakat
miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta mampu menumbuhkan kebersamaan
dan partisipasi masyarakat.
Visi PNPM-Mandiri
Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin diperdesaan.
Dan misi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah :
1.
Peningkatan kapasitas masyarakat dan
kelembagaannya
2.
Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
4. Pengefektifan fungsi dan peran pemerintah
lokal
5.
Peningkatan kualitas dan kuantitas
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat
6.
Pengembangan jaringan kemitraan dalam
pembangunan
Strategi yang
dikembangkan PNPM-Mandiri Perdesaan adalah menjadikan masyarakat miskin sebagai
kelompok sasaran, menguatkan system pembangunan partisipatif dan mengembangkan
kelembagaan kerjasama antar Desa.
Tujuan umum dari
PNPM-Mandiri Perdesaan adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja
masyarakat miskin diperdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Untuk mencapai
terwujudnya visi dan misi serta tujuan tersebut, terdapat beberapa prinsip atau
nilai-nilai dasar yang dijadikan landasan atau acuan dalam setiap pengambilan
keputusan maupun tindakan dalam rangkaian pelaksanaan kegiatannya.
Prinsip-prinsip
dasar PNPM-Mandiri Perdesaan :
1. Bertumpu
pada pembangunan manusia;
2. Otonomi;
3. Desentralisasi;
4. Berorientasi
pada masyarakat miskin;
5. Partisipasi;
6. Kesetaraan
dan keadilan gender;
7. Demokratis;
8. Transparansi
dan akuntabel;
9. Prioritas;
dan
3.
Keberlanjutan;
Kriteria usulan
kegiatan :
1.
Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin
atau rumah tangga miskin
2.
Berdampak langsung dalam peningkatan
kesejahteraan
3.
Dapat dikerjakan oleh masyarakat
4.
Didukung oleh sumber daya yang ada
5.
Memiliki potensi untuk berkembang dan
berkelanjutan
Jenis usulan
kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai
berikut :
1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan
prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun
jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan
kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan keterampilan
masyarakat (pendidikan non formal)
3.Kegiatan peningkatan kapasitas//keterampilan
kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan
produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal)
4. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk
kelompok perempuan (SPP)
Jenis kegiatan yang
termasuk kedalam negative list (daftar
larangan), yaitu :
1. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan
dengan militer atau angkatan bersenjata
2. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor
pemerintah atau tempat ibadah
3. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak,
asbes dan bahan-bahan yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida,
obat-obatan terlarang dan lain-lain)
4. Pembelian kapal ikan yang berbobot diatas
10 ton
5. Pembiayaan gaji pegawai negeri
6. Pembiayaan kegiatan yang mempekerjakan
anak-anak dibawah usia kerja
7. Kegiatan yang berkaiatan dengan produksi,
penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau
8. Kegiatan yang dilakukan dilokasi yang
ditetapkan sebagai cagar alam
9. Kegiatan pengolahan tambang atau
pengambilan dan penggunaan terumbu karang
10. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan
sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju Negara lain
11. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan
jalur sungai
12. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi
daratan yang luasnya lebih dari 50 Ha
13. Pembangunan jaringan irigasi baru yang
luasnya lebih dari 50 Ha14. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 M3
Pelaku-pelaku
PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu : :
1.
Desa :
· Kepala
Desa
· BPD
· Tim
Pengelola Kegiatan (TPK)
· Tim
Penulis Usulan (TPU)
· Tim
Pemantau
· Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
2.
Kecamatan
· Camat
· Penanggung
Jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
· Unit
Pengelola Kegiatan (UPK)
· Tim
Verifikasi (TV)
· Tim
Pengamat
· Pendamping
Lokal (PL)
· Fasilitator
Kecamatan (FK)
· Fasilitator
Teknik (FT-Kec)
· Setrawan
Kecamatan
· Badan
Pengawas UPK (BP-UPK)
· Badan
Kerja Antar Desa (BKAD)
3.
Kabupaten
· Bupati
· Tim
Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan (TK PNPM-MP Kabupaten)
· Penanggung
Jawab Operasional Kabupaten (PjO-Kab)
· Satuan
Kerja (Satker) PNPM Mandiri Perdesaan
· Setrawan
Kabupaten
· Fasilitator
Kabupaten (Fas-Kab)
· Fasilitator
Teknik Kabupaten (Fastekab)
· Pendamping
UPK
4. Provinsi :
· Gubernur
· Tim
Koordinasi PNPM-MP Provinsi (TK PNPM-MP Provinsi)
· Penanggung
Jawab Operasional Provinsi (PJO-Prov)
· Konsultan
Manajemen Provinsi (KM Prov)
· Privince-Based
Monitoring (PBM)
5.
Nasional :
· Tim
Koordinasi PNPM-MP Nasional (TK PNPM-MP Nasional)
· Sekretariat
Nasional
Ditahun
anggaran 2011, untuk 6 Kecamatan yang ada diKabupaten Rokan Hulu (kecuali Kecamatan lokasi phase out) dana yang telah dialokasikan untuk kegiatan
Fisik sebesar Rp 6,600,000,000;- yang
dipergunakan untuk kegiatan fisik, Operasional TPK 3% dan Operasional UPK 2%.
.
Rincian Alokasi
Dana
Tahun Anggaran 2011
No
|
Kecamatan
|
Alokasi Dana
|
||
APBN
|
APBD
|
Total
|
||
1
|
Bangun
Purba
|
480,000,000
|
350,000,000
|
830,000,000
|
2
|
Kepenuhan
|
360,000,000
|
500,000,000
|
860,000,000
|
3
|
Rambah
Hilir
|
1,800,000,000
|
450,000,000
|
2,250,000,000
|
4
|
Rambah
Samo
|
480,000,000
|
500,000,000
|
980,000,000
|
5
|
Tambusai
|
480,000,000
|
490,000,000
|
970,000,000
|
6
|
Tambusai
Utara
|
360,000,000
|
350,000,000
|
710,000,000
|
Yang
mana masing-masing Kecamatan dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik
pendidikan, sarana prasarana dan kesehatan. Beberapa Desa dimasing-masing
Kecamatan telah menyelesaikan pekerjaan dan telah diserahterima-kan (MDST).
Tingkat Persentase
Kegiatan
Per Desember 2011
No
|
Kecamatan
|
Jenis Kegiatan
|
Persentase (%)
|
1
|
Bangun Purba
|
Fisik
|
99 %
|
2
|
Kepenuhan
|
Fisik
|
100 %
|
3
|
Rambah Hilir
|
Fisik
|
97 %
|
4
|
Rambah Samo
|
Fisik
|
94 %
|
5
|
Tambusai
|
Fisik
|
99 %
|
6
|
Tambusai Utara
|
Fisik
|
98 %
|
Dan
masing-masing Kecamatan telah melaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi (MD
Sos), Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MDKP) dan Musyawarah Desa Perencanaan
(MDP) untuk Tahun Anggaran 2012.
Alokasi
dana untuk Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 sebesar Rp 7,635,000,000; cost sharing antara APBD
(Rp 4,395,000,000;) dan APBN (Rp 2,640,000,000;) yang dialokasikan
untuk 6 Kecamatan Reguler.
Rincian Alokasi
Dana
Tahun Anggaran 2012
No
|
Kecamatan
|
Alokasi Dana
|
||
APBN
|
APBD
|
Total
|
||
1
|
Bangun
Purba
|
675,000,000
|
225,000,000
|
900,000,000
|
2
|
Kepenuhan
|
630,000,000
|
410,000,000
|
1,040,000,000
|
3
|
Rambah
Hilir
|
990,000,000
|
910,000,000
|
1,900,000,000
|
4
|
Rambah
Samo
|
990,000,000
|
605,000,000
|
1,595,000,000
|
5
|
Tambusai
|
990,000,000
|
110,000,000
|
1,100,000,000
|
6
|
Tambusai
Utara
|
120,000,000
|
380,000,000
|
1,100,000,000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar